Nama : Nita Sugiarti
Kelas : XII Pn 1
PERJANJIAN
PENGIKATAN JUAL BELI
Perjanjian ini di buat di Bekasi dan di Tanda Tangani pada tanggal 1 November 2011, oleh dan antara :
I. PT. MEKAR JAYA, beralamat di Jl. Jababeka No.20, Cikarang, Bekasi, dalam hal ini di wakili oleh Dr. Frans Anansyah, MBA, M, Comm. Selaku Direktur Utama, selanjutnya di sebut pihak Pertama.
II. TOKO MUTIARA, beralamat di Jl. Raya Ciloa No.8, Kuningan, Jawa Barat. Dalam hal ini di wakili oleh Nita Sugiarti, SE. selaku pimpinan perusahaan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melakukan perikatan Jual Beli barang dagangan sebagai berikut :
Pasal 1
Pengikatan Jual Beli
Pihak Pertama dengan hal ini berjanji dan mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua dengan hal ini berjanji dan mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyarahan dari pihak pertama.
· Barang Dagangan Berupa : Hand and Body “CITRA”
· Type/Kualitas/Warna : Hijau
· Banyaknya : 70 Pcs
Pasal 2
Harga Jual
Harga Hand and Body tersebut pada pasal 1 adalah Rp. 9800,- per Pcs dengan keseluruhan harga jual adalah Rp.686000,- / enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah Franco gudang pembeli dan tidak ada potongan harga.
Pasal 3
Penyerahan Barang
Pihak Pertama Berjanji bahwa sebagaimana dimaksud pasal 1 akan diserahkan kepada pihak kedua dalam satu kali hantaran pada tanggal 04 November 2011 sebanyak 70 Botol.
Pasal 4
Pembayaran
a) Pihak Pertama akan menerima pembayaran secara tunai dari pihak kedua pada saat barang diterima.
b) Pelaksanaan pembayaran dilakukan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Bank Pihak Kedua ke Rekening Bank Pihak Pertama.
Pasal 5
Keterlambatan Pembayaran
Bilamana pihak kedua, dengan alas an apapun tidak dapat melaksanakan pembayaran kepada pihak pertama sebagaimana ditetapkan pada pasal 4, maka pihak kedua dikenakan kewajiban untuk membayar denda/penalty sebesar 1% ( satu permil) per hari dari jumlah yang terlambat di bayar.
Pasal 6
Force Majeure
Pihak pertama dan pihak kedua setuju untuk mengubah perjanjian apabila dikemudian hari terjadi force majeure, yaitu suatu keadaan di luar kemampuan, yang dapat mempengaruhi jalannya pelaksanaan pengadaan dan penyerahaan barang, seperti perubahan harga luar biasa, gempa bumi, banjir atau bencana alam lainnya. Pemogokan, huru hara, perubahan nilai mata uang oleh pemerintah atau kebijakan moneter dan peraturan pemerintah yang berpengaruh terhadap harga barang dan jasa, serta lain-lain hal yang diluar kemampuan pihak pertama.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah dan apabila tidak tercapai kemufakatan, penyelesaian akan dilakukan didepan pengadilan. Demikian untuk terikat secara hukum, pihak pertama dan pihak kedua menandatangani parjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Toko Mutiara PT. Mekar Jaya
NITA SUGIARTI Dr. FRANS ANANSYAH
Pimpinan Perusahaan Direktur Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar